Mulai saat itu, peternakan sapi perah rakyat berada pada kondisi pasar bebas. Dampak yang terjadi, ternyata sebelum krisis ekonomi 1997 produksi susu segar dalam negeri (SSDN) mampu berkontribusi 50% terhadap permintaannya, yang diproduksi oleh 235 koperasi susu. Kini, kemampuan produksi SSDN tidak lebih dari 22,73% yang diproduksi oleh 55 koperasi susu. Sisanya, sekitar 3.392.760 ton susu diimpor dengan nilai tidak kurang dari Rp17,5 triliun per tahun. Artinya, SSDN tidak memiliki daya saing sehingga devisa negara terkuras hanya untuk impor susu guna memenuhi kebutuhan konsumsi di dalam negeri.